⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak menyampaikart permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan disampaikan tembusan kepada Administrator KEK.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebelum saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
fotokopi izin prinsip penanaman modal baru atau izin prinsip perluasan atas penanaman modal baru, yang dilengkapi de.ngan rinciannya;
c.
asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e;
d.
surat keterangan fiskal untuk Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3);
e.
fotokopi keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia mengenai pengesahan sebagai badan hukum di Indonesia; dan
f.
surat keterangan dari Administrator KEK bahwa Wajib Pajak belum berproduksi/beroperasi secara komersial atas izin prinsip penanaman modal baru atau perluasan atas penanaman modal baru yang diajukan permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan:
g.
surat keterangan dari Administrator KEK bahwa bidang usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c termasuk dalam cakupan Kegiatan Utama yang ditetapkan oleh Dewan Nasional se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(4)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
a.
melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b.
melakukan penelitian bahwa bidang usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c termasuk dalam cakupan Kegiatan Utama yang ditetapkan oleh Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1).
(5)
Dalam rangka melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga terkait, Administrator KEK dan Dewan Nasional.
(6)
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat mengajukan usulan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri fotokopi surat permohonan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan uraian hasil penditian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.