⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak, sepanjang memenuhi persyaratan:
a.
telah berproduksi/beroperasi secara komersial;
b.
pada saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial, Wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya; dan
c.
bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2)
Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan penetapan dimaksud paling sedikit berisi mengenai:
a.
tanggal saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial sebagai dasar penetapan Tahun Pajak dimulainya pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;
b.
penetapan jumlah realisasi penanaman modal pada saat mulai berproduksi/ beroperasi secara komersial; dan
c.
kesesuaian bidang usaha penanaman modal dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan masuk dalam cakupan Kegiatan Utama di KEK.
(3)
Saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a.
untuk bidang usaha industri adalah saat pertama kali hasil produksi dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut dari Kegiatan Utama usaha yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; atau
b.
untuk bidang usaha selain industri adalah saat pertama kali diperoleh penghasilan dari Kegiatan Utama yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.