Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan untuk tujuan lain atas permohonan tertulis Wajib Pajak. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan tertulis Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. fotokopi akta pendirian; b. fotokopi Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; c. fotokopi izin prinsip penanaman modal baru atau izin prinsip perluasan atas penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Administrator KEK; d. fotokopi izin usaha yang diterbitkan oleh Administrator KEK; e. fotokopi dan softcopy laporan realisasi penanaman modal yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sampai dengan sebelum disampaikannya permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1); f. daftar rincian aktiva tetap sesuai dengan realisasi penanaman modal; g. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan yang telah diaudit sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak sampai dengan tahun pajak saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial dalam hal Wajib Pajak terdaftar kurang dari 3 (tiga) tahun sebelum mengajukan permohonan; h. asli surat kuasa khusus, dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak; i. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi penjualan hasil produksi/operasi sekurang-kurangnya terdiri dari faktur penjualan, faktur pajak, dan bukti pengiriman barang atau pemberian jasa; dan j. surat keterangan dari Administrator KEK bahwa bidang usaha Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c termasuk dalam cakupan Kegiatan Utama yang ditetapkan oleh Dewan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (4) Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atas permohonan dimaksud dikembalikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak mengajukan kembali permohonan tertulis sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.