⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b wajib disampaikan secara tahunan sejak Tahun Pajak saat ditetapkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan Tahun Pajak saat ditetapkannya keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.