⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat ( 1) huruf a wajib disampaikan secara triwulanan sejak triwulan saat ditetapkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan triwulan dana digunakan seluruhnya.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan fotokopi rekening koran bulanan atas dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.