Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Laporan realisasi kegiatan produksi/operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c wajib disampaikan secara triwulanan sejak periode triwulan saat ditetapkannya keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sampai dengan berakhirnya periode pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.