Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1), dan laporan realisasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) disampaikan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya periode triwulanan bersangkutan. (2) Laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. (3) Dalam hal keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan ditetapkan pada bagian tahun berjalan, laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah bulan saat ditetapkannya keputusan penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (4) Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.