Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negen yang berkedudukan di KEK yang melakukan Penanaman Modal baik Penanaman Modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada, pada: a. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau b. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan. (2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan pokok, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial; b penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha yang digunakan untuk kegiatan pokok, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut: 1. untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud: Kelompok Aktiva Berwujud Masa Manfaat Menjadi Tarif Penyusutan Berdasarkan Metode Garis Lurus Saldo Menurun I. Bukan Bangunan: Kelompok I 2 tahun 50% 100% (dibebankan sekaligus) Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelompok III 8 tahun 12.5% 25% Kelompok IV 10 tahun 10% 20% II. Bangunan: Permanen 10 tahun 10% - Tidak Permanen 5 tahun 20% - 2. untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud: Kelompok Aktiva Tak Berwujud Masa Manfaat Menjadi Tarif Amortisasi Berdasarkan Metode Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok l 2 tahun 50% 100% (dibebankan sekaligus) Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelornpok III 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV 10 tahun 10% 20% c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan d. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. tambahan 1 tahun : apabila melakukan Penanaman Modal dengan nilai lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); 2. tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun : a) tambahan 1 (satu) tahun apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau b) tambahan 2 (dua) tahun apabila mempekerj akan sekurang-kurangnya 1000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; 3. tambahan 1 (satu) tahun : apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); 4. tambahan 2 (dua) tahun : apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 5. tambahan 1 (satu) tahun : apabila bahan menggunakan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke-4 (keempat); 6. tambahan 2 (dua) tahun : apabila Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada di KEK sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak ( earning after tax ) Wajib Pajak Pajak pada satu Tahun sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal; dan/atau 7. tambahan 2 (dua) tahun : apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan. (3) Aktiva yang digunakan untuk kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b merupakan aktiva yang digunakan dalam proses produksi cakupan produk yang tercantum dalam izin prinsip penanaman modal baru atau perluasan dari usaha yang telah ada termasuk aktiva sebagai penunjang utama yang terkait langsung dengan proses produksi dimaksud.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.