Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 20

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pen:gurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus diselenggarakan pembukuan secara terpisah dari pembukuan atas penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (2) Penghasilan yang diterima selain dari Kegiatan Utama di KEK yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah: a. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta ( capital gain ) selain dari produk yang dihasilkan Wajib Pajak dari kegiatan utama usaha sebagaimana tercantum dalam izin prinsip dan/atau izin usaha Wajib Pajak; b. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; c. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; d. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; e. royalti atau imbalan atas penggunaan hak; f. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; g. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; h. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; i. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; atau j. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (3) Biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak yang timbul dari: a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; b. penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan; dan c. penghasilan dari perluasan atas penanaman modal yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, pembebanannya dilakukan dengan menggunakan metode alokasi biaya bersama (j oint allocation cost ) yang disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.