Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 23

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penghitungan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, dimulai sejak bulan berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan. (2) Penghitungan penyusutan atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi atas aktiva tak berwujud untuk bulan sebelum berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dilakukan sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan. (3) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut: a. kelompok aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 1) dan kelompok aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 2) adalah sesuai ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A Undang-Undang Pajak Penghasilan. b. dasar penyusutan dan amortisasi dipercepat adalah: 1. harga perolehan aktiva bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan garis lurus; 2. nilai sisa buku aktiva bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan menurun. c. tarif penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 1) dan tarif amortisasi yang dipercepat adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 2). d. masa manfaat dipercepat aktiva adalah setengah dari sisa masa manfaat aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan ketentuan bagian bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh. (4) Dalam hal aktiva tetap yang lama diganti dengan aktiva tetap yang baru, dasar penyusutan aktiva tetap baru adalah harga perolehan aktiva baru dimaksud.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.