⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Terhadap aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
a.
jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi/beroperasi secara komersial; atau
b.
masa manfaat aktiva sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b angka 1.
(2)
Terhadap aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud baru, sebelum berakhirnya. masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (2) huruf b angka 2.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.