⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dapat dimanfaatkan sejak berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dan berakhir pada saat Wajib Pajak tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2)
Dalam hal Wajib Pajak selain menghasilkan produk/jasa yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan juga menghasilkan produk/jasa yang tidak diberikan fasilitas Pajak Penghasilan, besaran dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf c adalah sebesar persentase total nilai penjualan produk/jasa yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan terhadap total produk/jasa pada tahun dibagikan.
(3)
Kepada Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha, besarnya dividen yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c sebanding dengan persentase nilai realisasi aktiva perluasan usaha terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh sebelum perluasan usaha ditambah dengan nilai realisasi aktiva perluasan usaha pada waktu selesainya perluasan usaha.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.