Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 37

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut wajib menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar mengenai hal-hal sebagai berikut: a. laporan arus barang jadi yang dilakukan wajib pajak yang berkaitan dengan usaha di KEK; b. laporan arus uang; c. laporan arus utang per kreditur; d. laporan rincian aktiva tetap; e. laporan arus piutang per debitur; dan f. laporan realisasi produksi selama masa fasilitas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan setiap triwulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya periode triwulanan bersangkutan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.