⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan melampirkan surat kuasa pemberian wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat membuka seluruh rekening perbankan terkait dengan usaha di KEK.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.