⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian barang bawaan oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dari toko retail di KEK pariwisata dapat dikembalikan.
(2)
Orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
bukan Warga Negara Indonesia atau bukan
permanent residence of Indonesia
, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya; dan/atau
b.
bukan kru dari maskapai penerbangan.
(3)
Barang bawaan sebagai dimaksud pada ayat (1) adalah barang kena pajak yang dibeli dari toko retail di KEK pariwisata dan dibawa keluar daerah pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara, melalui bandar udara.
(4)
Toko retail di KEK pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah toko yang menjual barang kena pajak di dalam daerah pabean di KEK pariwisata dan didaftarkan oleh pengusaha kena pajak toko retail untuk berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi.
(5)
Pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagian Keempat
Fasilitas Dan Perlakuan Bea Masuk, PDRI , Dan Cukai
Paragraf Pertama
Pembebasan Bea Masuk
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.