⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Impor Barang Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha dalam rangka Pembangunan atau Pengembangan KEK diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI .
(2)
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu pengimporan paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk dan PDRI .
(3)
Jenis dan jumlah barang yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Administrator KEK.
(4)
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan Barang Modal digunakan di KEK sesuai dengan tujuan pemasukannya oleh Badan Usaha yang bersangkutan.
(5)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, Badan Usaha wajib membayar bea masuk dan PDRI serta dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan .
(6)
Badan Usaha dikecualikan dari kewajiban membayar bea masuk dan PDRI serta sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal:
a.
Barang Modal mengalami rusak berat dan tidak dapat dipakai lagi akibat
force majeur
, atau
b.
Barang Modal diekspor.
(7)
Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan kepada perusahaan lain, dengan ketentuan:
a.
Badan Usaha wajib membayar bea masuk dan PDRI yang terutang, dalam hal pemindahtanganan dilakukan sebelum 4 (empat) tahun sejak diimpor dan Pembangunan atau Pengembangan proyek telah selesai;
b.
Badan Usaha wajib membayar:
1.
bea masuk yang terutang dan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; dan
2.
PDRI dan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
dalam hal pemindahtanganan dilakukan sebelum 4 (empat) tahun sejak diimpor dan Pembangunan atau Pengembangan proyek belum selesai;
c.
Badan Usaha tidak wajib membayar bea masuk dan PDRI yang terutang, dalam hal pemindahtanganan dilakukan setelah 4 (empat) tahun sejak diimpor.
d.
Badan Usaha tidak wajib membayar bea masuk dan PDRI yang terutang, dalam hal pemindahtanganan dilakukan kepada perusahaan penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI.
(8)
Pemindahtanganan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Administrator KEK.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.