⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal barang hasil produksi Pelaku U saha di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a memiliki nilai kandungan lokal paling sedikit 40% (empat puluh persen), atas pengeluaran hasil produksi ke TLDDP dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).
(2)
Penetapan nilai kandungan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Administrator KEK berdasarkan hasil penelitian terhadap nilai kandungan lokal yang dituangkan dalam bentuk surat keterangan mengenai nilai kandungan lokal.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.