⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Barang dari lokasi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dapat dikeluarkan ke:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
Pelaku Usaha lain dalam satu KEK;
c.
Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
d.
Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK;
e.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau
f.
TLDDP.
(2)
Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan kepabeanan dan perpajakan di bidang ekspor.
(3)
Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
bea masuk, PDRI, dan/ atau cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan pengeluaran barang; dan/atau
b.
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Perijualan atas Barang Mewah mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan pengeluaran barang.
(4)
Dalam hal pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan kepada Pelaku Usaha yang tidak mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan, Pelaku Usaha wajib:
a.
melunasi bea masuk, cukai, dan/ atau PDRI;
b.
melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan. Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang kena pajak yang pada saat pemasukkannya ke KEK tidak dipungut; dan/atau
c.
memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan membuat faktur pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5)
Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, Pelaku Usaha wajib:
a.
melunasi bea masuk, cukai, dan/atau PDRI;
b.
melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang kena pajak yang pada saat pemasukkannya ke KEK tidak dipungut;
c.
memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
d.
membuat faktur pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6)
Dalam hal pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditujukan kepada perusahaan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, Pelaku Usaha dibebaskan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(7)
Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f oleh Pelaku Usaha di bidang pergudangan wajib ditujukan kepada perusahaan industri.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.