Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 49

PERLAKUAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI PADA KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pelaku Usaha di KEK dapat memberikan pekerjaan subkontrak atas sebagian kegiatan pengolahan kepada: a. Pelaku Usaha di KEK; b. Pelaku Usaha di KEK lainnya; c. Tempat Penimbunan Berikat; d. perusahaan industri di TLDDP; dan/atau e. perusahaan lain di luar Daerah Pabean. (2) Pelaku Usaha di KEK dapat menerima pekerjaan subkontrak kegiatan pengolahan dari Pelaku Usaha di KEK, Pelaku Usaha di KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, dan/atau perusahaan industri di TLDDP. (3) Pemberian pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pada seluruh kegiatan produksi dalam hal terdapat kelebihan kapasitas produksi. (4) Dalam rangka pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pelaku Usaha dapat meminjamkan mesin produksi dan cetakan ( moulding ) kepada penerima subkontrak; dan/atau b. penerima pekerjaan subkontrak dapat menambahkan barang untuk kepentingan pengerjaan subkontrak. (5) Pengeluaran barang dalam rangka pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, menggunakan ciokumen pemberitahuan pabean. (6) Penambahan barang pada saat pengerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, wajib diberitahukan dengan dokumen pemberitahuan pabean dan dapat diperhitungkan sebagai tingkat kandungan dalam negeri. (7) Dalam hal barang yang disubkontrakkan tidak dimasukkan kembali ke lokasi Pelaku Usaha di KEK, Pelaku Usaha di KEK wajib: a. melunasi bea masuk, cukai, dan/atau PDRI; b. melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang kena pajak yang pada saat pemasukkannya ke KEK tidak dipungut; c. memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; d. membuat faktur pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan e. dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. (8) Tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK untuk tujuan subkontrak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Paragraf Keempat Tanggung Jawab

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.