⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) bertanggung jawab atas bea masuk, cukai, dan/atau PDRI yang terutang atas barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai yang berada atau seharusnya berada di lokasi Pelaku Usaha yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
(2)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat ( 1) bertanggung jawab terhadap cukai dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang berada atau seharusnya berada di lokasi Pelaku Usaha.
(3)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai:
a.
musnah tanpa sengaja;
b.
diekspor dan/ atau diekspor kembali;
c.
diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean, cukai, dan perpajakan;
d.
dikeluarkan ke Pelaku Usaha lainnya dalam satu KEK;
e.
dikeluarkan ke Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
f.
dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Pabean;
g.
dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Berikat;
h.
dikeluarkan ke pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; dan/atau
i.
dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
Paragraf Kelima
Ketentuan Larangan Dan Pembatasan
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.