⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pelaku Usaha yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai di KEK Pariwisata adalah pelaku usaha di bidang:
a.
perhotelan;
b.
restoran dan/atau rumah makan;
c.
pusat perbelanjaan;
d.
pusat hiburan dan rekreasi;
e.
pusat edukasi;
f.
pusat dan sarana olahraga;
g.
pusat kesehatan; dan/atau
h.
kegiatan-kegiatan lain yang mendukung KEK Pariwisata.
(2)
Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai di KEK Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.
pembebasan bea masuk atas pemasukan Barang Modal dari luar Daerah Pabean;
b.
PDRI tidak dipungut atas pemasukan Barang Modal dari luar Daerah Pabean; dan/atau
c.
pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
(3)
Jenis dan jumlah Barang Modal yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Administrator KEK.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.