⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 237/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dapat membekukan dan/atau mencabut fasilitas penangguhan bea masuk kepada Pelaku Usaha dalam hal Pelaku Usaha memenuhi kriteria pembekuan dan/atau, pencabutan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Bagian Kelima
Fasilitas Kepabeanan Dan/ Atau Cukai Di KEK Pariwisata
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.