Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI DI KAWASAN INDUSTRI DAN PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Terhadap mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf b, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.