Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI DI KAWASAN INDUSTRI DAN PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (1) huruf c, atau Pasal 6 ayat (1) huruf · c, dapat dilakukan Pemindahtanganan setelah digunakan paling singkat selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. (2) Ketentuan jangka waktu Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal: a. terjadi Keadaan Darurat (force majeure); b. Mesin diekspor kembali; atau c. Mesin dilakukan Pemindahtanganan kepada Perusahaan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk Pembangunan atau Pengembangan industri dalam rangka Penanaman Modal. (3) Pemindahtanganan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktur Jenderal Bea an Cukai atas nama Menteri. (4) Terhadap Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, mengakibatkan batalnya fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan dan Perusahaan wajib membayar bea masuk yang terutang. (5) Dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam hal: a. Pemindahtanganan Mesin dilakukan setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor; atau b. Pemindahtanganan Mesin dilakukan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal Pemindahtanganan Mesin dilakukan tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib membayar: a. bea masuk yang terutang atas Mesin asal impor; dan b. sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (7) Ketentuan mengenai pembebasan bea masuk dari kewajiban membayar bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku terhadap Mesin dalam hal terjadi Keadaan Darurat (force majeure) namun Mesin tersebut masih mempunyai nilai ekonomis. (8) Pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berdasarkan harga penyerahan dengan tarif: a. jika tarif bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih dikenakan tarif 5% (lima persen); atau b. jika tarif bea masuknya di bawah 5% (lima persen) dikenakan tarif sesuai jenis barang.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.