Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DAN KEPABEANAN BAGI PERUSAHAAN INDUSTRI DI KAWASAN INDUSTRI DAN PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri ini tetap dapat diberikan fasilitas perpajakan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan usaha di WPI berkembang atau WPI potensial I memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dapat memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan mengena.1 pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. b. Dalam hal Perusahaan lndustri di Kawasan lndustri dan Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan usaha di WPI potensial II memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dapat memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (3) Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri memperoleh fasilitas kepabeanan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri, tidak dapat memperoleh fasilitas kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.