Dalam hal terdapat perubahan pengelompokan WPI berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, terhadap fasilitas perpajakan dan/atau kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6 yang telah diperoleh Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebelum perubahan pengelompokan WPI tersebut, tetap dapat dimanfaatkan sesuai dengan bentuk dan jangka waktu fasilitas yang telah diberikan.
BAB VI
PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.