Nomor pasal meloncat di teks sumber. (9->21,21->21,21->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Pemberi Kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:
1. alas kaki;
2. tekstil dan pakaian jadi;
3. furnitur;
4. kulit dan barang dari kulit; atau
5. pariwisata; dan
b. memiliki kode klasifikasi lapangan usaha
sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(2) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b merupakan kode klasifikasi lapangan
usaha utama yang tercantum pada basis data yang
terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat
Jenderal Pajak pada:
a. tanggal 1 Januari 2026, untuk wajib pajak yang
sudah terdaftar sebelum 1 Januari 2026; atau
b. tanggal Pemberi Kerja terdaftar, untuk wajib pajak
yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2026.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.