Nomor pasal meloncat di teks sumber. (9->21,21->21,21->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) berupa:
a. Pegawai Tetap tertentu; dan/atau
b. Pegawai Tidak Tetap tertentu,
- 5 -
yang memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja dengan
kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pegawai Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan Pegawai Tetap yang memenuhi
kriteria:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor
Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang
bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada:
1. Masa Pajak Januari 2026, untuk Pegawai tertentu
yang mulai bekerja sebelum Januari 2026; atau
2. Masa Pajak bulan pertama bekerja, untuk
Pegawai tertentu yang baru bekerja pada tahun
2026; dan
c. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(3) Pegawai Tidak Tetap tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan Pegawai Tidak Tetap yang
memenuhi kriteria:
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Nomor
Induk Kependudukan yang diadministrasikan oleh
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem
administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
b. menerima upah dengan jumlah:
1. rata-rata 1 (satu) hari tidak lebih dari
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dalam hal
upah diterima atau diperoleh secara harian,
mingguan, satuan, atau borongan; atau
2. tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dalam hal upah diterima atau diperoleh
secara bulanan; dan
c. tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21
ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(4) Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. gaji dan tunjangan yang sifatnya tetap dan teratur
setiap bulan; dan/atau
b. imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur,
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
perusahaan dan/atau perjanjian kontrak kerja.
(5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dan ayat (3) huruf b dapat diberikan dengan nama dan
dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan.
(6) Penghasilan Pegawai tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang diberikan insentif Pajak Penghasilan
Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk
- 6 -
penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan tersendiri.
BAB IV
PEMANFAATAN DAN PELAPORAN
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.