Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
( 1) Saat diperolehnya Deemed Dividend atas penyertaan
modal langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN
Nonbursa terkendali langsung ditetapkan pada akhir
bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu
kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan
pajak penghasilan bagi BULN Nonbursa terkendali
langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan.
(2) Dalam hal BULN Nonbursa terkendali langsung tidak
memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau tidak
ada ketentuan batas waktu · penyampaian surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, saat
diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan pada akhir bulan ketujuh
setelah tahun pajak yang bersangk-Jtan berakhir.
(3) Penentuan saat diperolehnya Deemed Dividend
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dilakukan sesuai
dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 5 -
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.