Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

( 1) Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend. (2) Dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yaitu laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung. (3) Dalam hal Wajib Pajak· dalam negeri memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung dan memiliki pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yaitu: a. laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung; dan b. laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikalikan dengan persentase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut. (4) BULN Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan· BULN Nonbursa yang dikendalikan secara tidak langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri melalui: a. BULN Nonbursa terkendali langsung; atau b. BULN Nonbursa terkendali langsung dan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung pada tingkat penyertaan modal sebelumnya, dengan penyertaan modal sebesar 50°/o (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal.www.jdih.kemenkeu.go.id - 6 - (5) Termasuk dalam pengertian BULN Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu BULN Nonbursa yang 50°/o (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor, dimiliki secara bersama-sama oleh: a. Wajib Pajak dalam negeri dan: 1. BULN Nonbursa terkendali langsung; dan/atau 2. BULN Nonbursa terkendali tidak langsung; b. Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dalam negeri lainnya melalui BULN Nonbursa terkendali langsung danjatau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung; atau c. BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung. (6) Penentuan besarnya penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan pada akhir tahun pajak BULN Nonbursa terkendali yang berakhir dalam Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri. (7) Dalam hal BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dimiliki secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara sebagai berikut: a. untuk penyertaan pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut melalui BULN Nonbursa terkendali langsung danjatau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ; dan b. untuk penyertaan langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut dihitung dengan cara mengalikan penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri dengan laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut. (8) Dalam hal penyertaan modal pada BULN Nonbursa dilakukan melalui trust atau entitas sejenis lainnya · di luar negeri, penyertaan modal dimaksud dianggap dilakukan oleh pihak yang melakukan penyertaan modal.www.jdih.kemenkeu.go.id - 7 - (9) Laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan laba usaha termasuk penghasilan dari luar usaha sesuai dengan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang lazim berlaku di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan, setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara atau yurisdiksi tersebut. (10) Penghitungan besarnya Deemed Dividend, penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang atas Deemed Dividend, dan penentuan besarnya penyertaan modal tidak langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (11) Besarnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak saat diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.