Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
( 1) Besarnya Deemed Dividend dihitung dengan cara
mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak
dalam negeri pada BULN Nonbursa terkendali langsung
dengan dasar pengenaan Deemed Dividend.
(2) Dasar pengenaan Deemed Dividend sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) yaitu laba setelah pajak BULN
Nonbursa terkendali langsung.
(3) Dalam hal Wajib Pajak· dalam negeri memiliki
pengendalian langsung pada BULN Nonbursa terkendali
langsung dan memiliki pengendalian tidak langsung
pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung, dasar
pengenaan Deemed Dividend sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) yaitu:
a. laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali
langsung; dan
b. laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak
langsung dikalikan dengan persentase penyertaan
modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada
BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
(4) BULN Nonbursa terkendali tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan· BULN
Nonbursa yang dikendalikan secara tidak langsung oleh
Wajib Pajak dalam negeri melalui:
a. BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
b. BULN Nonbursa terkendali langsung dan BULN
Nonbursa terkendali tidak langsung pada tingkat
penyertaan modal sebelumnya,
dengan penyertaan modal sebesar 50°/o (lima puluh
persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor pada
setiap tingkat penyertaan modal.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 6 -
(5) Termasuk dalam pengertian BULN Nonbursa terkendali
tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
yaitu BULN Nonbursa yang 50°/o (lima puluh persen)
atau lebih dari jumlah saham yang disetor, dimiliki
secara bersama-sama oleh:
a. Wajib Pajak dalam negeri dan:
1. BULN Nonbursa terkendali langsung; dan/atau
2. BULN Nonbursa terkendali tidak langsung;
b. Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dalam
negeri lainnya melalui BULN Nonbursa terkendali
langsung danjatau BULN Nonbursa terkendali
tidak langsung; atau
c. BULN Nonbursa terkendali langsung dan/atau
BULN Nonbursa terkendali tidak langsung.
(6) Penentuan besarnya penyertaan modal sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditentukan pada akhir tahun
pajak BULN Nonbursa terkendali yang berakhir dalam
Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri.
(7) Dalam hal BULN Nonbursa terkendali tidak langsung
dimiliki secara bersama-sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf a, besarnya Deemed Dividend
dihitung dengan cara sebagai berikut:
a. untuk penyertaan pada BULN Nonbursa terkendali
tidak langsung tersebut melalui BULN Nonbursa
terkendali langsung danjatau BULN Nonbursa
terkendali tidak langsung, dihitung sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ; dan
b. untuk penyertaan langsung Wajib Pajak dalam negeri
pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut
dihitung dengan cara mengalikan penyertaan modal
Wajib Pajak dalam negeri dengan laba setelah pajak
BULN Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
(8) Dalam hal penyertaan modal pada BULN Nonbursa
dilakukan melalui trust atau entitas sejenis lainnya · di
luar negeri, penyertaan modal dimaksud dianggap
dilakukan oleh pihak yang melakukan penyertaan modal.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 7 -
(9) Laba setelah pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan laba usaha termasuk penghasilan dari luar
usaha sesuai dengan laporan keuangan berdasarkan
standar akuntansi keuangan yang lazim berlaku di
negara atau yurisdiksi yang bersangkutan, setelah
dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di
negara atau yurisdiksi tersebut.
(10) Penghitungan besarnya Deemed Dividend, penghitungan
besarnya Pajak Penghasilan yang terutang atas Deemed
Dividend, dan penentuan besarnya penyertaan modal tidak
langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum
dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Besarnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam negeri
dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak saat
diperolehnya Deemed Dividend sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.