Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Jumlah saham yang disetor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (4) merupakan:
a. jumlah nilai saham yang diterbitkan oleh BULN
. Nonbursa; atau
b. jumlah nilai saham yang mempunyai hak suara (voting
rights) yang diterbitkan oleh BULN Nonbursa.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.