Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Deemed Dividend dapat diperhitungkan dengan dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung. (2) Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Deemed Dividend selama jangka waktu 5 (lima) tahun ke belakang secara berturut turut terhitung sejak tahun diterimanya dividen. (3) Dalam hal dividen yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan, atas selisih tersebut dikenai Pajakwww.jdih.kemenkeu.go.id - 8 - Penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak diterimanya dividen. (4) Penghitungan Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dengan dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.