Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
(1) Deemed Dividend dapat diperhitungkan dengan dividen
yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung.
(2) Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah Deemed Dividend selama
jangka waktu 5 (lima) tahun ke belakang secara berturut
turut terhitung sejak tahun diterimanya dividen.
(3) Dalam hal dividen yang diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lebih besar dari Deemed Dividend yang
dapat diperhitungkan, atas selisih tersebut dikenai Pajakwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 8 -
Penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
pada Tahun Pajak diterimanya dividen.
(4) Penghitungan Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan
dengan dividen yang diterima dari BULN Nonbursa
terkendali langsung dilakukan sesuai dengan contoh
tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.