Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
(1) Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak
penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas
dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali
langsung pada Tahun Pajak dibayarnya atau
dipotongnya pajak penghasilan tersebut.
(2) Dalam hal dividen yang diterima tidak melebihi Deemed
Dividend yang dapat diperhitungkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), besarnya pajak
penghasilan yang dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah
yang paling sedikit di antara:
a. pajak penghasilan yang seharusnya terutang atau
seharusnya dibayar di luar negeri atas dividen yang
diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung
dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B,
dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
b. pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di
luar negeri atas dividen yang diterima dari BULN
Nonbursa terkendali langsung; atau
c. jumlah tertentu yang dihitung menurut
perbandingan antara dividen yang diterima dari
BULN Nonbursa terkendali langsung terhadap
jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan
dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan atas
Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan
tersebut.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 9 -
(3) Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dapat
diperhitungkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c merupakan bagian Pajak Penghasilan atas Deemed
Dividend yang dihitung menurut perbandingan antara
Deemed Dividend terhadap Penghasilan Kena Pajak,
dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk
suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, paling tinggi
sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun
Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan.
(4) Dalam hal dividen yang diterima dari BULN Nonbursa
terkendali langsung melebihi Deemed Dividend yang
dapat diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (3), besarnya pajak penghasilan yang dapat
dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sebagai berikut:
a. terhadap bagian dividen yang diterima sampai
dengan sebesar Deemed Dividend yang dapat
diperhitungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1), dihitung sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ; dan
b. terhadap bagian dividen yang melebihi Deemed
Dividend yang dapat diperhitungkan, ditentukan
berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
1. pajak penghasilan yang seharusnya terutang
atau seharusnya dibayar di luar negeri atas
bagian dividen yang melebihi Deemed Dividend
yang dapat diperhitungkan dengan
memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam
hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
2. pajak penghasilan yang terutang atau dibayar di
luar negeri atas bagian dividen yang melebihi
Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan;
atau
3. jumlah tertentu yang dihitung menurut
perbandingan antara bagian dividen
melebihi Deemed Dividend yang
diperhitungkan terhadap Penghasilan
yang
dapat
Kena
lwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 10-
Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan
yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak,
paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan yang
terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun
Pajak diterimanya dividen.
(5) Dalam hal dividen yang diterima bersumber dari 2 (dua)
atau lebih negara atau yurisdiksi, penghitungan
besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4)
dilakukan untuk masing-masing negara atau yurisdiksi
(per country limitation).
(6) Penghitungan pengkreditan pajak penghasilan dilakukan
sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran
huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.