Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

JDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak dalam negeri yang mengkreditkan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus menyampaikan penghitungan pengkreditan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung kepada DirekturJenderal Pajak dengan melampirkan: a. laporan keuangan; b. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan; c. perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan d. bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima, dari BULN Nonbursa terkendali langsung. (2) Penyampaian penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.www.jdih.kemenkeu.go.id - 11 - (3) Format penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.