Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
(1) Wajib Pajak dalam negeri yang mengkreditkan pajak
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
harus menyampaikan penghitungan pengkreditan pajak
penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen
yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung
kepada DirekturJenderal Pajak dengan melampirkan:
a. laporan keuangan;
b. fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk
menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan;
c. perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5
(lima) tahun terakhir; dan
d. bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti
pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang
diterima,
dari BULN Nonbursa terkendali langsung.
(2) Penyampaian penghitungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyampaian
SPT Tahunan PPh.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 11 -
(3) Format penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.