Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
Ketentuan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan
dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas
penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain
badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri irii mulai
berlaku pada Tahun Pajak 2017.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.