Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 30

PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pimpinan PJAK Pelapor CARF bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (2) Pimpinan PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk atau menetapkan pejabat di bawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (3) Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). (4) PJAK Pelapor CARF menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (5) Dalam hal terjadi penggantian petugas pelaksana, PJAK Pelapor CARF harus mengajukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. Bagian Keempat Pengumuman

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.