⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Evaluasi dan koordinasi Raperda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan untuk menjamin agar Raperda tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
BAB III
PENETAPAN RAPERDA DAN PENYAMPAIAN PERDA
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.