⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal hasil evaluasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa persetujuan, Gubernur menetapkan Raperda provinsi menjadi Perda provinsi.
(2)
Dalam hal hasil evaluasi dan koordinasi Raperda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa penolakan, gubernur bersama DPRD provinsi memperbaiki Raperda provinsi tersebut.
(3)
Raperda provinsi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali oleh gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai laporan.
(4)
Raperda provinsi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gubernur menetapkan Raperda provinsi menjadi Perda provinsi.
(5)
Raperda provinsi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan Perda provinsi.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.