⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal hasil evaluasi dan koordinasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa persetujuan, bupati/walikota menetapkan Raperda kabupaten/kota menjadi Perda kabupaten/kota.
(2)
Dalam hal hasil evaluasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa penolakan, bupati/walikota bersama DPRD kabupaten/kota memperbaiki Raperda kabupaten/kota.
(3)
Raperda kabupaten/kota yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kembali oleh bupati/walikota kepada gubernur dan Menteri Keuangan sebagai laporan.
(4)
Raperda kabupaten/kota yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bupati/walikota menetapkan Raperda kabupaten/kota menjadi Perda kabupaten/kota.
(5)
Raperda kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) disampaikan oleh bupati/walikota kepada gubernur dan Menteri Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan Perda kabupaten/kota.
BAB IV
PEMBATALAN PERDA
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.