⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan keputusan mengenai pengenaan sanksi bagi Daerah yang melakukan Pelanggaran.
(2)
Khusus untuk pengenaan sanksi berupa pemotongan DAU dan/atau DBH Pajak Penghasilan, keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat teguran kepada Daerah yang bersangkutan.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi pemberitahuan bahwa Daerah yang bersangkutan akan dikenakan Sanksi berupa pemotongan DAU dan/atau DBH Pajak Penghasilan jika Daerah tidak menghentikan pelaksanaan Perda yang telah dibatalkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkannya Rancangan Peraturan Presiden mengenai pembatalan Perda.
(4)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan copy salinan Peraturan Presiden mengenai pembatalan Perda.
(5)
Keputusan pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan dalam hal Kepala Daerah menyampaikan surat atau keputusan penghentian pelaksanaan Perda yang dibatalkan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat teguran dimaksud.
(6)
Keputusan pengenaan Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.