⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengenaan Sanksi berupa penundaan atau pemotongan DAU dilakukan mulai pada penyaluran bulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi.
(2)
Pengenaan Sanksi berupa penundaan atau pemotongan DBH Pajak Penghasilan dilakukan mulai pada penyaluran triwulan berikutnya setelah tanggal penetapan sanksi.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.