Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

TATA CARA PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN DI BIDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan atas pemenuhan ketentuan mengenai prosedur penetapan Perda, penyampaian Perda, dan penghentian pelaksanaan pemungutan atas Perda yang telah dibatalkan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap tahun anggaran. (3) Hasil pemantauan dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan sanksi. BAB IX KETENTUAN TEKNIS

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.