⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan atas pemenuhan ketentuan mengenai prosedur penetapan Perda, penyampaian Perda, dan penghentian pelaksanaan pemungutan atas Perda yang telah dibatalkan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap tahun anggaran.
(3)
Hasil pemantauan dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam penetapan sanksi.
BAB IX
KETENTUAN TEKNIS
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.