⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan keputusan dalam rangka pencabutan sanksi.
(2)
Pencabutan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
terhadap penundaan DAU atau DBH Pajak Penghasilan karena Daerah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, pencabutan sanksi dilakukan apabila Perda telah diterima dan selesai dievaluasi; dan
b.
terhadap pemotongan DAU dan/atau DBH Pajak Penghasilan karena Daerah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, pencabutan sanksi dilakukan apabila Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan telah menerima surat atau keputusan Kepala Daerah mengenai penghentian pelaksanaan pemungutan pajak dan/atau retribusi dari Perda yang telah dibatalkan.
(3)
Keputusan pencabutan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan pencabutan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
DAU atau DBH Pajak Penghasilan yang ditunda penyalurannya sebagai akibat dari pengenaan sanksi disalurkan pada penyaluran berikutnya setelah tanggal pencabutan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB VIII
PEMANTAUAN
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.