PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (3->5,5->7,7->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak melalui pemeriksaan lapangan.
(2) Permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh
Wajib Pajak secara daring melalui sistem OSS dengan
menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa:
a. realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak;
b. surat keterangan fiskal Wajib Pajak; dan
c. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan:
1) transaksi penjualan hasil produksi ke pasaran
pertama kali antara lain berupa faktur pajak
atau bukti tagihan; atau
2) pertama kali hasil produksi digunakan sendiri
untuk proses produksi lebih lanjut antara lain
berupa laporan pemakaian sendiri.
(3) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima
permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan
melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 45
(empat puluh lima) hari kerja sejak surat pemberitahuan
pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil,
kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak. ·
(5) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) meliputi kegiatan :
a. penentuan mengenm Saat Mulai Berproduksi
Komersial;
b . pengUJian kesesuaian kriteria dan persyaratan.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturanwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 14 -
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 ten tang Fasilitas
Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu danjatau di Daerah-
daerah Tertentu;
c. penghitungan jumlah nilai aktiva tetap berwujud
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
a; dan
d. pengujian atas pemenuhan ketentuan mengenai saat
pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan
badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4).
(6) Dalam rangka pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b, Direktur Jenderal
Pajak dapat meminta surat rekomendasi dari
kementerian/ lembaga pembina sektor.
(7) Jumlah nilai aktiva tetap berwujud yang ditetapkan
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar penghitungan
fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a.
(8) Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Menteri Keuangan menetapkan
keputusan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan.
(9) Keputusan pemanfaatan . fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilimpahkan
kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk
dan atas nama Menteri Keuangan.
( 10) Tata car a pemeriksaan lapangan se bagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
tata cara pemeriksaan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.