PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (3->5,5->7,7->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:www.jdih.kemenkeu.go.id
- 15 -
a. Kelompok aktiva tetap berwujud sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b angka 1
dan kelompok aktiva tak berwujud sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2
dilakukan sesum dengan ketentuan mengenm
penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan.
b. Dasar penyusutan dan amortisasi dipercepat:
1. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode
penyusutan dan amortisasi garis lurus adalah:
a) harga perolehan, untuk aktiva tetap
berwujud dan/ atau aktiva tak berwujud
yang diperoleh setelah keputusan
persetujuan pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diterbitkan; atau
b) nilai s1sa buku, untuk aktiva tetap
berwujud dan/ atau aktiva tak berwujud
yang diperoleh sebelum keputusan
persetujuan pemberian fasilitas Pajak
Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diterbitkan.
2 . Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode
penyusutan dan amortisasi saldo menurun
adalah nilai sisa buku aktiva tetap berwujud.
c . Tarif penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap
berwujud adalah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 dan tarif amortisasi
yang dipercepat adalah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b angka 2.
d. Masa manfaat dipercepat aktiva adalah setengah
dari sisa masa manfaat aktiva sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan dengan ketentuan bagian bulaL
dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 16-
(2) Penghitungan penyusutan atas aktiva tetap berwujud
dan amortisasi atas aktiva tak berwujud untuk bulan
sebelum berlakunya keputusan persetujuan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan, dilakukan sesuai ketentuan
mengenm penyusutan dan amortisasi sebagaimana
diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.