Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:www.jdih.kemenkeu.go.id - 15 - a. Kelompok aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b angka 1 dan kelompok aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 dilakukan sesum dengan ketentuan mengenm penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. b. Dasar penyusutan dan amortisasi dipercepat: 1. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan dan amortisasi garis lurus adalah: a) harga perolehan, untuk aktiva tetap berwujud dan/ atau aktiva tak berwujud yang diperoleh setelah keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diterbitkan; atau b) nilai s1sa buku, untuk aktiva tetap berwujud dan/ atau aktiva tak berwujud yang diperoleh sebelum keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diterbitkan. 2 . Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan dan amortisasi saldo menurun adalah nilai sisa buku aktiva tetap berwujud. c . Tarif penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 dan tarif amortisasi yang dipercepat adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf b angka 2. d. Masa manfaat dipercepat aktiva adalah setengah dari sisa masa manfaat aktiva sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dengan ketentuan bagian bulaL dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.www.jdih.kemenkeu.go.id - 16- (2) Penghitungan penyusutan atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi atas aktiva tak berwujud untuk bulan sebelum berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dilakukan sesuai ketentuan mengenm penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.