PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (3->5,5->7,7->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat dimanfaatkan sejak
berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas
Pajak Penghasilan dan berakhir pada saat Wajib Pajak
tidak lagi memenuhi ketentuan bidang usaha, klasifikasi
baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), cakupan produk,
kriteria, atau persyaratan dalam lampiran keputusan
persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak selain menghasilkan produk yang
diberikan fasilitas juga menghasilkan produk yang tidak
diberikan fasilitas, besaran dividen yang mendapat
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c adalah sebesar persentase total
nilai penjualan produk yang mendapat fasilitas terhadap
total nilai penjualan seluruh produk pada tahun pajak
sebelum dividen dibagikan.
(3) Kepada Wajib Pajak yang melakukan perluasan usaha,
besarnya dividen yang mendapat fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c sebanding dengan persentase nilai buku fiskal
aktiva yang mendapat fasilitas Pajak Penghasilan
terhadap total nilai buku fiskal aktiva yang diperoleh
sebelum perluasan usaha ditambah dengan nilai realisasi
aktiva perluasan usaha pada waktu selesainya perluasan
usaha.
(4) Penghitungan besaran dividen yang mendapat fasilitas
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran A yangwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 17 -
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.