PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (3->5,5->7,7->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, diberikan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 4 berlaku
untuk kerugian tahun pajak dicapainya pengeluaran
untuk infrastruktur ekonomi dan/ atau sosial di
lokasi usaha paling sedikit sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 5 dapat
dimanfaatkan sepanjang Wajib Pajak menggunakan
bahan baku dan/ atau komponen hasil produksi
dalam negen paling sedikit 70% (tujuh puluh
persen):
1. paling lambat tahun pajak ke-2 (kedua) setelah
Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan
2 . berlaku untuk tahun pajak diajukannya
permohonan penetapan penambahan jangka
waktu kompensasi kerugian;
c. tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 6 butir a)
berlaku untuk kerugian pada tahun pajak saat
Wajib Pajak mencapai tambahan tenaga kerja
Indonesia paling sedikit 300 (tiga ratus) orang dan
dapat dimanfaatkan dalam hal Wajib Pajak
mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat)
tahun pajak berturut-turut;
d. tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 6 butir b)
berlaku untuk kerugian pada tahun pajak saat
Wajib Pajak mencapai tambahan tenaga kerj a
Indonesia paling sedikit 600 (enam ratus) orang danwww.jdih.kemenkeu.go.id
- 18 -
dapat dimanfaatkan dalam hal Wajib Pajak
mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat)
tahun pajak berturut-turut;
e. tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 7 berlaku
untuk kerugian tahun pajak saat dicapainya
pengeluaran biaya penelitian dan pengembangan di
dalam negeri dalam rangka pengembangan produk
atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima
persen) dari jumlah realisasi Penanaman Modal,
yang dipenuhi paling lambat dalam jangka waktu 5
(lima) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi
Komersial; dan/ atau
f. tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 8 berlaku
untuk tahun pajak dilakukannya ekspor paling
sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total
penjualan.
(2) Wajib Pajak yang melakukan pembukuan secara terpisah
atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan
yang tidak mendapatkan fasilitas, penghitungan
besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan
jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d sesuai dengan
penghitungan berdasarkan pembukuan secara terpisah
atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan
yang tidak mendapatkan fasilitas.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pembukuan
secara terpisah atas Penanaman Modal yang
mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan
fasilitas, besarnya kerugian yang mendapat fasilitas
tambahan jangka waktu kompensasi kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d
dihitung dengan rumus.
(4) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum
dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 19 -
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.