Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 4 berlaku untuk kerugian tahun pajak dicapainya pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan/ atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 5 dapat dimanfaatkan sepanjang Wajib Pajak menggunakan bahan baku dan/ atau komponen hasil produksi dalam negen paling sedikit 70% (tujuh puluh persen): 1. paling lambat tahun pajak ke-2 (kedua) setelah Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan 2 . berlaku untuk tahun pajak diajukannya permohonan penetapan penambahan jangka waktu kompensasi kerugian; c. tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 6 butir a) berlaku untuk kerugian pada tahun pajak saat Wajib Pajak mencapai tambahan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 (tiga ratus) orang dan dapat dimanfaatkan dalam hal Wajib Pajak mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun pajak berturut-turut; d. tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 6 butir b) berlaku untuk kerugian pada tahun pajak saat Wajib Pajak mencapai tambahan tenaga kerj a Indonesia paling sedikit 600 (enam ratus) orang danwww.jdih.kemenkeu.go.id - 18 - dapat dimanfaatkan dalam hal Wajib Pajak mempertahankan jumlah tersebut selama 4 (empat) tahun pajak berturut-turut; e. tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 7 berlaku untuk kerugian tahun pajak saat dicapainya pengeluaran biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah realisasi Penanaman Modal, yang dipenuhi paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan/ atau f. tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 8 berlaku untuk tahun pajak dilakukannya ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan. (2) Wajib Pajak yang melakukan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas, penghitungan besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d sesuai dengan penghitungan berdasarkan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas, besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dihitung dengan rumus. (4) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.www.jdih.kemenkeu.go.id - 19 -

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.