PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (3->5,5->7,7->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d
angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7 dan angka
8, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada
Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui sistem
OSS .
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan
penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian
setelah melakukan pemeriksaan lapangan .
(3) Jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja
sejak saat surat pemberitahuan pemeriksaan pajak
disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau
pegawai dari Wajib Pajak.
BAB VI
KEWAJIBAN PELAPORAN
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.