PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (3->5,5->7,7->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan
persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib
menyampaikan laporan mengenm hal-hal sebagai
berikut:
a . jumlah realisasi Penanaman Modal; dan
b. jumlah realisasi produksi,
sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran D
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan
Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar setiap tahun paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang
bersangkutan dalam periode:
a. sejak diterbitkannya keputusan persetujuan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sampa1www.jdih.kemenkeu.go.id
- 20-
dengan diterbitkannya keputusan Saat Mulai
Berproduksi Komersial untuk laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf a; dan
b. sejak diterbitkannya keputusan Saat Mulai
Berproduksi Komersial sampai dengan berakhirnya
masa manfaat aktiva secara fiskal untuk laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) a tau
menyampaikan laporan namun tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan
pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
BAB VII
TATA CARA PENGGANTIAN AKTIVA
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.