Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DJP diubah sebagianJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan laporan mengenm hal-hal sebagai berikut: a . jumlah realisasi Penanaman Modal; dan b. jumlah realisasi produksi, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar setiap tahun paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan dalam periode: a. sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sampa1www.jdih.kemenkeu.go.id - 20- dengan diterbitkannya keputusan Saat Mulai Berproduksi Komersial untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a; dan b. sejak diterbitkannya keputusan Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan berakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) a tau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak. BAB VII TATA CARA PENGGANTIAN AKTIVA

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.