PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2019 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
±DJP diubah sebagian✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (3->5,5->7,7->10)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1) Terhadap aktiva tetap berwujud yang mendapatkan
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat ( 1) huruf a dilarang digunakan selain untuk
tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti
dengan aktiva tetap berwujud yang baru, sebelum
berakhirnyajangka waktu yang lebih lama antara:
a . jangka waktu 6 (enam) tahun sejak Saat Mulai
Berproduksi Komersial; atau
b. masa manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b angka 1.
(2) Aktiva tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf b angka 2 dilarang digunakan selain untuk
tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti
dengan aktiva tak berwujud yang baru, sebelum
berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud
dimaksud sesua1 dengan keten tuan se bagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 21 -
(3) Dalam hal penggantian aktiva tetap berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. terjadi sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial,
berlaku ketentuan:
1. nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar
penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap
berwujud yang baru; dan
2. metode penyusutan yang digunakan adalah
sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan
sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan.
b. terjadi setelah Saat Mulai Berproduksi Komersial,
ber laku keten tuan:
1. nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) huruf a adalah
nilai yang lebih rendah antara nilai aktiva tetap
berwujud yang diganti dengan aktiva tetap
berwujud pengganti;
2. dalam hal nilai aktiva tetap berwujud
pengganti:
a) lebih rendah dari nilai aktiva tetap
berwujud yang diganti, fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a dapat dimanfaatkan sampai
berakhirnya jangka waktu pemanfaatan
tersisa dengan nilai aktiva tetap berwujud
pengganti; atau
b) lebih tinggi dari nilai aktiva tetap berwujud
yang diganti, fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya
jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan
nilai aktiva tetap berwujud yang diganti.www.jdih.kemenkeu.go.id
- 22 -
3. nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar
penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap
berwujud yang baru;
4 . metode penyusutan yang digunakan adalah
sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan
sebagaimana diatur dalam ketentuan
perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan; dan
5 . sebelum Wajib Pajak melakukan penggantian
aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Direktur
Jenderal Pajak.
(4) Penghitungan terkait penggantian aktiva tetap berwujud
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam
Lampiran C yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(5) Aktiva tetap berwujud pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat diberikan fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
BAB VIII
PENCABUTAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.